Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Demikian pengertian lingkungan hidup sebagaimana dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira, sayangnya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi dan mimiriskan.
Kita sebagai kaula muda yang menjadi penerus dari kekayaan indonesia harus mampu melindungi bumitercinta dari kerusakan lingkungan hidup.Dengan upaya sekecil mungkin kita sudah berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan hidup untuk anak cucu kita esok...
Mari berpartisipasi dalam program go green pemerintah...dengan upaya ini kita dapat bersama sama menciptakan lingkungan yang asri,segar,bersih dan yang pastinya melestarikan kehidupan bumi kita tercinta ini...
Langkah yang dapat kita lakukan antara lain:
1.Meminimumkan pengggunaan listrik ,terutama pada pukul 17.00-22.00
2.Menyisihkan lahan untuk ditanami pohon disekitar rumah sebagai halaman
3.Mengikuti program cardfreeday untuk mengurangi polusi udara
4.Menghancurkan atau meremukkan botol minuman bekas untuk mengurangi kadar sampah dimukabumi
5.Membedakan sampah organik maupun anorganik untuk didaur ulang
SUKSES YA....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar